Karawang, Beritanet – Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Petrogas Kabupaten Karawang menemukan banyak kendala yang berdampak pada sulitnya Perda untuk selesai dan di paripurnakan.
Penyebab utamanya adalah ketidak tegasan Bupati Kabupaten Karawang, dalam hal ini PLT Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ada di tubuh manajemen PD Petrogas besutan Geovani tersebut.
Hal itu tersebut diungkapkan Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum Petrogas, H. Dedi Rustandi.
“Berlarut-larutnya Raperda ini memang tidak ada ketegasan dari pemimpin eksekutif, kalau ada ketegasan masalah ini bisa cepat selesai,” kata Derus sapaan akrab Dedi Rustandi kepada Beritanet.com, Kamis (30/11/23).
Lebih lanjut Derus membeberkan sejumlah masalah yang mengangkangi Raperda penyebab sulit diselesaikan, diantaranya terkait masalah keuangan, administrasi hingga belum dibayarnya upah direksi Petrogas Karawang.
“Ketika Petrogas ini alami perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda, maka Pemda Karawang melalui Kabag Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya.
“Sudah diestimasi modal dasar dibutuhkan Rp150 miliar, tapi sampai saat ini kami belum dapat kajiannya dari Kabag Perekonomian,” ucapnya.
“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian,” sambungnya.
Masalah berikutnya kata Derus adalah belum adanya laporan kinerja direksi berikut buisness plan atau rencana bisnis.
“Buisness plan Petrogas kedepan ini mau seperti apa dan ini dibuat oleh direksi saat ini dan hingga hari ini pun secara formal belum kami terima,” ujarnya.
Maaalah terakhir, lanjutnya, ada persoalan perdebatan berapa besaran piutang honor direksi yang selama ini belum dibayarkan oleh Pemda Karawang. Sebelumnya sepakat bila pihaknya menunggu hasil audit tertentu BPKP.
“Awal tahun kemarin sebenarnya sudah ada hasil auditnya tapi hasil itu belum dieksekusi dan disepakati antara eksekutif dan direksi. Karena ketiga syarat itu belum dipenuhi maka pansus Petrogas belum bisa ditindaklanjuti dan permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam Bamus,” ungkapnya.
Menurut Derus, secara de facto dan de jure, Geovani masih menjabat sebagai Direktur PD Petrogas meski vakum kegiatannya.
“SK Plt Geovani selaku direktur PD Petrogas belum dicabut karena hak dia berupa gaji belum diberikan,” bebernya.
Derus menambahkan, gegara perubahan badan hukum PD Petrogas menjadi Perseroda belum dibereskan hingga kini berimbas dana participating interest (PI) sebesar Rp90 miliar belum bisa dieksekusi walaupun dana itu sebenarnya sudah terparkir di Kas PD Petrogas tetapi belum bisa diambil karena dasar pengambilannya.
Ia berharap kepada eksekutif agar ada kejelasan mau dibawa kemana Petrogas ini. Mau diselesaikan sesuai PP Nomor 57 terkait perubahan badan hukum.
“Apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya segera selesaikan agar tidak berlarut-larut da n kita zalim juga kepada warga yang semestinya uang Rp90 miliar itu bisa dimanfaatkan banyak oleh warga Karawang,” tutupnya. (red)