Kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Karawang Hetti Kurniawati saat menghadiri desa sadar hukum di gedung sate Bandung
Karawang – Di hari jadinya kabupaten Karawang kembali meraih penghargaan desa sadar hukum yang yang di ikuti oleh seluruh kabupaten se provinsi Jawa barat Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Desa Cimahi kecamatan Klari di tunjuk sebagai desa sadar hukum perwakilan kabupaten Karawang kepada Kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Karawang Hetti Kurniawati Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Karawang Hetti Kurniawati mengatakan Setiap tahun penyelenggaraan penilaian desa sadar hukum di Provinsi Jawa Barat, setiap Kabupaten/Kota lingkup Jawa Barat secara variatif mengusulkan jumlah desa yang ikut berpartisipasi dalam penilaian desa sadar hukum, ada yang mengusulkan 1 desa, bahkan
ada yang mengusulkan 10 desa sekaligus untuk dinilai, tergantung dari kesiapan desa dan kelengkapan administratif pengisian kuesioner beserta data dukung yang diperlukan dalam mengikuti penilaian desa sadar hukum.
Sejak tahun 2014 Kabupaten Karawang telah mengikuti kegiatan desa sadar hukum yang diadakan setiap tahun.Kegiatan penilaian desa sadar hukum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian anugerah Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, meliputi 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi;
2. Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Cukup; dan
3. Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Kurang.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, penetapan sebuah desa binaan
menjadi desa sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi 4
(empat) dimensi yaitu :
1. dimensi akses informasi hukum;
2. dimensi implementasi hukum;
3. dimensi akses keadilan; dan
4. dimensi demokrasi dan regulasi.
Total nilai tertinggi berdasarkan
Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebesar 685 terdiri dari :
1. dimensi akses informasi hukum sebesar : 180;
2. dimensi implementasi hukum sebesar : 325;
3. dimensi akses keadilan sebesar : 90; dan
4. dimensi demokrasi dan regulasi sebesar : 90.
Masing-masing dimensi sebagaimana tersebut di atas, memiliki bobot (prosentase)
penilaian yang berbeda yaitu :
1. 20% untuk dimensi akses informasi hukum;
2. 40% untuk dimensi implementasi hukum;
3. 20% untuk dimensi akses keadilan; dan
4. 20% untuk dimensi demokrasi dan regulasi.
Dengan demikian, nilai tertinggi masing-masing dimensi berdasarkan prosentase di atas
adalah sebagai berikut :
1. dimensi akses informasi hukum = 20% x 180 = 36;
2. dimensi implementasi hukum = 40% x 325 = 130;
3. dimensi akses keadilan = 20% x 90 = 18; dan
4. dimensi demokrasi dan regulasi = 20% x 90 = 18.
Berdasarkan nilai masing-masing dimensi tersebut, maka Total nilai tertinggi sebagai syarat sebuah Desa/Kelurahan lolos sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah jumlah nilai dari masing-masing dimensi tersebut yakni sebesar 202.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi harus
memperoleh nilai dengan prosentase minimal 70% sampai dengan 100% dari batas nilai tertinggi yaitu : 70% x 202 sampai dengan 100% x 202 = 141 – 202;
Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Tingkat Kesadaran Hukum Cukup harus
memperoleh nilai dengan prosentase minimal 50% sampai dengan 69% dari batas nilai tertinggi yaitu : 50% x 202 sampai dengan 69% x 202 = 101 – 140;
Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Tingkat Kesadaran Hukum Rendah harus memperoleh nilai dengan prosentase minimal 0% sampai dengan 49% dari batas nilai tertinggi yaitu : 0% x 202 sampai dengan 49% x 202 = 0 – 100.
Selain memenuhi bobot penilaian tersebut di atas, syarat utama sebuah
Desa/Kelurahan dapat diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah
Desa/Kelurahan tersebut harus memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok( KADARKUM) yang selanjutnya dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan yang telah
disahkan oleh Bupati/Walikota.
Harapan kedepan, agar penilaian dan penetapan desa sadar hukum ini menjadi pemacu semangat desa lain yang belum menjadi desa sadar hukum untuk lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat serta pemacu warga desa untuk menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban dalam hukum. Bagi desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum agar tidak tinggi hati, mengingat desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar
hukum akan senantiasa dipantau dan dievaluasi oleh pihak provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Disamping itu, predikat desa sadar hukum dapat dicabut jika nanti
terdapat hal yang bertentangan dengan kriteria yang dipersyaratkan setelah dilakukan evaluasi terhadap desa dimaksud.