Karawang-Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Solichin mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menertibkan pengembang yang belum mematuhi kewajibannya terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, mengatakan keberadaan lahan fasos fasum terkadang banyak tidak dipenuhi oleh pengembang. Beberapa di antaranya bahkan dialihfungsikan menjadi kepentingan komersil.
Maka itu, pihaknya mewacanakan agar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus, termasuk tanah fasos fasum.
“Saya selaku Kepala Kantor ingin bekerjasama dengan Pemda terkait tanah fasos fasum ini agar bisa sejalan, yaitu penerbitan sertifikat HGB induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus,” kata Nurus, Senin, 28 Agustus 2023.
Agar mempermudah penyerahan fasos fasum, semisal berupa pelepasan hak serta penyerahan sertipikat fasos fasum itu sendiri.
“Di samping itu juga dapat menghindari pengembang-pengembang yang nakal seperti memohon sertifikat bidang tanah pada tanah fasos fasum sebagaimana dalam siteplan-nya untuk taman atau jalan.
“Sehingga luas maupun fisiknya lebih jelas dan proses sertifikasi hak pakai nanti berjalan cepat karena cukup dengan konstatering.
Nantinya, penyerahan ini dapat dilakukan dengan pelepasan hak dan berita acara penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk menjadi aset pemerintah daerah.
“Dengan demikian, kewajiban pemeliharaan fasos fasum menjadi kewajiban pemerintah daerah, tidak lagi menjadi tanggung jawab pengembang.