Foto:Abun Yamin Syah ketua ASPERUMNAS Jawa Barat
Karawang -Pemerintah pusat melalui Program Sejuta Rumah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembangunan infrastruktur no salah satu adalah perumahan subsidi.
Pengembang perumahan yang saat kecewa dengan aturan Dinas PUPR kabupaten Karawang serah terima perumahan khusus TPU banyaknya aturan yang menghambat Koordinasi Percepatan Serah Terima Aset Berupa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)”.
Abun Yamin Syah ketua ASPERUMNAS Jawa Barat mengatakan “Perihal permasalahan pengembang belum memilliki fasilitas umum salah satunya tempat pemakaman umum (TPU), sebenarnya semua pengembangan sudah mengikuti aturan pemerintah dalam mendirikan Perumahan salah satu memiliki TPU sebab salah satu syarat mendirikan perumahan 2 persen dari luas total luas perumahan”.
Abun menjelaskan ”para pengembang meminta kepada pemerintah daera khususnya dinas PUPR kabupaten Karawang sangat menghambat serah terima karena banyak aturan tanah tersebut harus bersertifikat yang harus Cukup BAST (Berita Acara serah terima) tidak perlu Bersertifikat”.
“Kami berharap agar Permohonan percepatan yang dilaksanakan oleh prkp sebagai dinas yg bertanggung jawab atas penyerahan TPU dan PSU didukung pula percepatan berita acara serah terimanya ditandatangani oleh sekretaris daerah ( sekda)”.
“Pemerintah daerah melalui PUPR kabupaten Karawang jangan sampai menghambat perijinan khususnya penerbitan siteplan atau revisi siteplan dikarenakan tanah makam belum bersertifikat. Jadi ketika pengembang sudah melakukan pengurusan ke BPN dan sudah ada tanda terima serta pembayaran SPS maka dapat disahkan siteplan nya”, tutup Abun.