Karawang, Beritanet – Realisasi program Rumah Layak Huni (Rulahu) DPRKP Kabupaten Karawang diduga diwarnai kegiatan Pungutan Liar (Pungli) oleh tim survey.
Dilansir dari Nuansametro.co.id seorang penerima manfaat Rumah layak Huni (Rulahu) di Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tim survey dan aparatur Desa yang dilakukannya pasca survey lokasi rumah warga penerima manfaat, mekanismenya dengan cara dicicil.
Dugaan pungli tersebut terkuak setelah penerima manfaat melakukan aduan kepada Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Robert.
“Kami menerima pengaduan ini dari salah satu warga berinisial Aj penerima manfaat, yang saya rekam saat konfirmasi dengan penerima manfaat, yang nilainya dari pengakuan Aj sebesar tiga juta rupiah dengan cara dicicil,” ungkap Tatang, Selasa (22/23).
“Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Agustus, Jp sempat menemui saya, ia mengatakan dirinya tidak meminta, sedangkan dilapangan warga penerima manfaat bantuan rulahu terealisasi. Saya menduga, ini ada dugaan kesepakatan jahat antara oknum aparatur desa dengan oknum survey untuk memeras warga penerima manfaat, dengan cara tawar menawar untuk mendapat bantuan rulahu,” tandasnya.
Menurut Tatang, perbuatan tersebut diindikasikan telah melanggar aturan. Bahkan, Tatang akan segera melaporkan mekanisme seperti ini ke pihak APH, agar peristiwa ini terang benderang dan semua akan ketahuan ulah para oknum tersebut.
Hingga berita ini dipublish, Jp belum dapat dikonfirmasi, saat disambangi di kantornya Dinas PRKP di komplek Pemda II kabupaten Karawang, dirinya tidak ada diruangannya. (Ist/red)