Daerah  

Camat Babelan Kabupaten Bekasi Terbitkan Ribuan IMB Perumahan?

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Terkait dengan ramainya pemberitaan di salah satu media online tentang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi oleh salah satu Camat. (Kamis, 01/06/2023)

Menanggapi hal itu Gunawan ketua umum LSM SNIPER INDONESIA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi harus gerecep dalam mengambil langkah untuk segera menulusuri kebenaran informasi itu. “Terutama dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi untuk melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) dan memastikan mengenai perijinan perumahan terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya”. Jelasnya

Gunawan juga mewanti-wanti. “Jangan sampai ada terjadi pengembang perumahan di kabupaten bekasi dalam membangun perumahan tidak mengurus perijinanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tegasnya

Seperti halnya kasus yang ramai dalam pemberitaan di media online, dimana PT. Propertindo Jaya Bersama selaku pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pembangunan perumahannya sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Camat setempat?

Masih menurut gunawan. “Seandainya hal itu benar, itu “modus” sebab setiap perumahan deret horizontal atau vertikal aturannya harus mengurus IMB/PBG ke Dinas Perizinan bukan di Kecamatan terlebih lagi unit yang dibangunnya mencapai ratusan unit, kalau pengurusan IMB atau PGB dilakukan dikecamatan diduga ada main mata antara pihak pengembang dengan pihak pemerintah kecamatan, dan biasanya diakalin data perumahahan berupa tanah perumahan dijadikan kavling²an untuk mengelabui perizinan”. Ucapnya

Ia juga beranggapan jika IMB/PBG perumahan diterbitkan di kecamatan tidak ada lagi retribusi didapat oleh daerah lain halnya kalau IMB/PBG perumahan mengurusnya melalui Dinas Perizinan. “Biasanya untuk mengelabui pengurusan IMB/PBG tidak dilakukan di Dinas Perizinan, mereka pengembang biasanya mengajukan IMB/PBG dengan mencicil misal 10 unit seolah-olah perumahan kavlingan dengan blok plan dari kecamatan, dan dan seterusnya begitu, pada akhirnya jatuhnya unit perumahan yang dibangun mencapai ratusan bahkan ribuan unit rumah tanpa ada retribusi IMB/PBG. Belum lagi persoalan TPU, Fasos/Fasum, dan PJU bagaimana, ini juga harus jelas kalau pengembang membangun perumahan. Bebernya

Hal demikian tentunya akan merugikan pemerintah kabupaten bekasi dari sisi Perijinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak maupun Retribusi Daerah, dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Dengan spirit pemerintah kabupaten bekasi dalam menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekarang ini, tentunya yang menjadi potensi/sumber pendapatan harus menjadi fokus, dan salah satunya meminimalisir angka angka kebocoran dan menguapnya pendapatan daerah”. Tutupnya (D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *