Karawang, Beritanet – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dalam LHP-nya tahun 2022 mengungkap adanya segudang permasalahan dalam pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang.
Dilansir dari Delik.co.id temuan BPKP Provinsi Jabar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sebanyak 1.185 bidang tahan belum didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat.
2. Sebanyak empat bidang tanah yang dipinjampakaikan tanpa perizinan.
3. Sebanyak dua bidang tanah dikuasai pihak lain.
4. Sebanayak lima sertifikat kepemilikan tanah tidak diketahui keberadaannya.
5. Sebanyak lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa pernjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemkab Karawang.
6. Tanah fasum/fasos disewakan oleh masyarakat kepada pihak ketiga.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar :
a. Mengintruksikan Sekda selaku pengelola BMD untuk melakukan inventarisasi fisik atas kesesuaian data aset yang tercatat pada KIB dengan kondisi fisik di lapangan.
b. Mengintruksikan kepada Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola BMD untuk :
1. Melaksanakan inventarisasi fisik atas kesesuaian data aset yang tercatat di KIB dengan kondisi fisik di lapangan.
2. Memerintahkan kepala bidang aset pada BPKAD selaku kuasa pengelola BMD lebih cermat dalam melakukan pencatatan dan penatausahaan atas aset tetap yang telah rusak dan hilang. (Ist/red).