TPA Sampah Burangkeng, Ditengah Tol Cibitung-Cimanggis Menarik Perhatian Publik Bekasi

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Dengan overloudnya sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Burangkeng milik pemerintah kabupaten bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatana Setu, menjadi perhatian publik Bekasi. Jum’at (03/02/2023)

Pemerintah Kabupaten Bekasi seolah-olah akan menyelesaikan persolan sampah dengan merealisasikan penambahan lahan TPA tahun 2023 seluas 2,2 hektar. Dimana luas lahan TPA sebelumnya seluas 9,4 hektar dengan ditambah 2,2 hektar, luasnya menjadi 11,6 hektar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.

Gunawan pemerhati publik menilai hal itu hanyalah untuk jangka pendek, menambah luas lahan TPA Sampah masih memungkinkan untuk mengatasi permasalahan sampah di kabupaten Bekasi.

“Tetapi, untuk jangka panjang perluasan lahan TPA bukanlah suatu solusi permanen. Ditambahnya luas lahan TPA justru akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak akan pernah terselesaikan oleh siapapun yang akan memimpin dimasa mendatang”. Terangnya

Mestinya lanjut Mbah Goen. “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harusnya melakukan upaya dan terobosan dalam pengelolaan sampah agar produksi sampah di kabupaten bekasi menjadi berkurang”. Ucapnya

Masih menurut Mbah Goen. “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dari sekarang merancang dan menyusun program penanggulangan sampah dengan teknologi pengolahan sampah modern atau dengan Teknologi Waste Tunnel Kiln Incenerator (Tungku Pembakaran) seperti yang digunakan dalam pabrik pembuatan keramik. Metode pengolahan sampah seperti itu dengan pembakaran tungku lebih fisibel diterapkan dalam pengolahan sampah di kabupaten bekasi, dan bisa menjadi sebuah solusi”. Tuturnya

Ia juga mengherankan pemkab bekasi, Dinas Lingkungan Hidup lebih tertarik dalam penanganan sampah dengan memperluas lahan TPA ada apa? Sementara melakukan inopasi dan terobosan penanganan sampah dengan teknologi modern tidak ada keberanian?

Pasalnya di Tahun 2030 mendatang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap Indonesia akan menghentikan pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah, harusnya dari sekarang ini pemkab bekasi menyongsongnya dengan persiapan dan perencanaan program pengelolaan sampah dengan pengolahan dan pengurangan produksi sampah dengan teknologi modern.

Pemerhati publik yang juga penggiat Lingkungan ini menerangkan. “Kemudian di Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berbunyi: “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini”.

Artinya jika pemkab bekasi patuh terhadap UU, TPA Sampah Burangkeng sejak tahun 2013 harusnya di Tutup. Tegasnya. (D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *