Daerah  

E-Katalog Metode Pengadaan Digitalis Berbasis Transparansi Dan Akuntabel Besutan Government

Karawang, Britanet – Pemerintah (Government) telah membuat terobosan digitalis dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Terobosan digitalis berbasis azas transparansi dan akuntabel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 penyelenggaraan toko daring dan katalog elektronik dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 tahun 2023 Tentang penetapan persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal, melahirkan metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bernama E-Katalog dan toko daring.

Berdasarkan ketentuan tersebut E-katalgog terbagi kedalam tiga jenis, E-katalog lokal dikelola oleh Oemerintah Daerah, E-katalog sektorak dikelola oleh Kementrian dan E-katalog nasional dikelola oleh LPSE.

Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang E-Katalog lokal dikelola oleh Sub Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Barang dan jasa Setda Kabupaten Karawang, Wahyu E. Prasetyo saat diwawancara Beritanet dikantornya, Jumat (27/01).

“Katalog Elektronik atau E-Kataloh merupakan metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wahyu.

“Diketahui metode pengadaan ada lima metode, pertama evokusing didalamnya adalah E-Katalog dan toko daring, kedua pengadaan langsung, ketiga penunjukan langsung, kebenpat tender cepat dan kelima tender dan seleksi” tambahnya.

E-katalog sebagai bentuk respon situasi global serba digitalis, kata Wahyu, juga didorong oleh Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai penyempurna cantolan hukum terkait legalitas penggunaan E-comers berupa E-katalog.

“Mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 secara umum menganatkan, untuk mengalihkan proses pengadaan dari yang manual menjadi pengadaan secara elektronik. Tujuannya adalah agar aktivitas pengadaan mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat, sehingga dapat termonitoring dan tercatat secara digital,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menyebut, value dari hadirnya E-katalog mengharuskan semua prodak dalam negeri baik skala mikro maupun besar dapat dipasarkan didalam E-katalog, hal itupun didukung oleh Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022, sebagai penegasan atas Inpres khusus terkait pengelolaan E-katalog.

“Adapun intruksi khusus adalah mendorong percepatan prodak dalam negeri atau prodak usaha mikro usaha kecil koprasi masing-masing daerah untuk ditayangkan iklan di dalan E-katalog dan toko daring,” jelasnya.

“Pemeritah daerah perlu memastikan sebanyak-banyaknya prodak seperti makan minum, konsumsi rapat, ATK, alat matrial, jasa keamanan, jasa kebersihan, serta prodak oleh pelaku usaha lainnya tersedia di E-katalog dan tidak lagi dibelanjakan diluar skema evokusing atau E-katalog atau toko daring,” imbuh Wahyu.

Kemudian Wahyu menjelaskan proses input penyedia barang dan jasa yang ingin masuk kedalam E-katalog, tanpa proses yang rumit dan mewajibkan penyedia memiliki akun LPSE, sebagai syarat utamanya.

“Bisa daftar langsung tayang, penyedia bisa perorangan atau perusahaan dengan memenuhi syarat seperti memiliki akun LPSE, KTP dan NPWP, apabila tidak punya akun penyedia bisa datang ke kantor LPSE Barjas Pemkab Karawang untuk mendaftarkan,” jelasnya.

Sejauh ini Wahyu menyampaikan sebanyak 89 penyedia dan 1466 prodak sudak terdaftar dan masuk didalam E-katalog yang di kelola Barjas Pemkab Karawang.

“Dari ribuan produk yang sudah masuk di 20 etalase, seperti prodak Mamin, Jasa, matrial, aspal dan lain – lain kita juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Dinas, seperti Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Karawang, agar produk UMKM masyarakat Karawang juga bisa masuk ke dalam E-katalog,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *