LSM Sniper Indonesia ungkap terkait fasos fasum Deltamas yang ramai diperbincangkan publik

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Disela-sela kesibukannya, Ketua Umum Sniper Indonesia Gunawan Bani Kundang angkat bicara terkait keberadaan fasos fasum Deltamas.

Kepada awak media beritaNet.com Gunawan mengungkapan dan menguraikan data- data dan regulasi mengenai fasos fasum Kota Deltamas.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi telah mengatur dengan jelas mengenai lahan fasos fasum. Jelasnya kepada awak media beritaNet.com, Minggu (22/01).

Mbah Goen menjelaskan. “Terkait dengan lahan fasos fasum kota Deltamas yang banyak menyita pertanyaan publik mengenai keberadaannya, menurut hasil olah data di lembaga Sniper Indonesia sejak Pemerintahan Kabupaten Bekasi dijabat oleh Bupati Saleh Manaf, Bupati Sa’adudin, Neneng Hasanah Yasin, dan terakhir Bupati Eka Supria Atmaja mengenai keberadaan lahan fasos fasum kota Deltamas seluas kurang lebih 40 hektar memang tidak jelas, baik luasan maupun titik lokasinya”. Tutur Gunawan Bani Kundang yang akrab di sapa Mbah Goen.

Lanjutnya, konon katanya lahan itu lokasinya terkena Jalur Kereta cepat dan dibangun AEON Mall, mengenai kebenaran hal itu memang harus tahu historikal nya dan bukti administrasi, mana?

Artinya, sambung Gunawan pemerintahan jaman itu, tidak satupun yang mampu menyelesaikan permasalahan fasos fasum kota deltamas. Pada Tahun 2020 ada permohonan pengajuan revisi Master Plan Kota Deltamas oleh Pihak Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 dan dalam revisi Master Plan Kota Deltamas yang ditanda tangan oleh Pak MP.Jamary Tarigan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) mengenai Lahan Fasos Fasum seluas 40 Ha tidak masuk kedalam Master Plan Kota Deltamas. Kemudian pihak pengembang Deltmas mengajukan kembali revisi master plan kota deltamas kepada pemerintah kabupaten bekasi Nomor 653/012/DKCTR-PTR/MP/2021 bulan Mei 2021 dan dalam revisi maser plan yang ditanda tangani oleh Pak Suhup selaku Plt.Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang mengenai lahan fasos fasum seluas 40 hektar tidak masuk kedalam revisi Master Plan. Ucapnya

Masih kata Mbah Goen, Justru seingat saya di perubahan Master Plan Kota Deltamas yang ditanda tangani oleh Pak Beni Saputra pada tahun 2021, mengenai lahan fasos fasum kota deltamas seluas 40 hektar masuk di perubahan Master Plan yang lokasinya di Rawa Binong. Artinya, fasos fasum kota deltamas tertuang dan masuk didalam perubahan Master Plan Kota Deltamas disaat Kepala Dinas Cipta Karya dijabat oleh Pak Beni Saputra Selaku Plt.Kepala Dinas. Terangnya.

Oleh karena itu, Kami dari Sniper Indonesia mendesak Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi sebagai leading sektor pengelola aset daerah termasuk lahan fasos fasum bisa secepatnya melakukan verifikasi, dan memastikan akan fasos fasum kota deltamas seluas 40 hektar tersebut, agar menjadi terang benderang keberadaannya secara defacto dan dejure. Pungkas Mbah Goen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *