Akibat Proyek Revitalisasi Pasar Ciasem Subang,Warga Kehilangan Jalan Desa

SUBANG – Revitalisasi Pasar Ciasem, menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, jalan desa yang melintasi pasar itu harus mengalami penyusutan. Sejak dekade 80-an, jalan desa itu lebarnya mencapai 6 meter. Kini, tinggal 4,5 meter.

Hilangnya jalan desa selebar 1,5 meter itu diduga akibat pemborong menggunakan jalan itu untuk kepentingan penambahan luas bangunan. Akibat kondisi itu, warga setempat melakukan protes keras. Mereka ingin, jalan desa dikembalikan seperti dulu dengan lebar 6 meter.

Upaya protes warga ini, telah dilakukan berkali-kali. Termasuk, menegur pihak pemborong yang telah membangun pasar rakyat tersebut. Tetapi, keinginan warga tak pernah digubris.

Puncaknya, pada Kamis sore 24 November 2022 kemarin, puluhan warga dan pedagang mendatangi kantor Desa Ciasem Hilir. 

Dari informasi yang di himpun, bahwa pasar rakyat itu sudah ada sejak dekade 80-an. Pada 1988 yang lalu, pasar tersebut mengalami kebakaran. Lalu, pemerintah merevitalisasi. Akan tetapi, saat itu jalan desa yang melintasi pasar itu tidak terganggu. Lebarnya tetap enam meter.

“Sebenarnya, lebarnya ada tujuh meter. Tetapi, mengalami penyusutan akibat dipakai untuk saluran pembuangan air,” ujar nara sumber yang menolak disebutkan identitasnya itu.

Akan tetapi, kini ketika ada revitalisasi oleh pihak ketiga, jalan itu semakin menyusut jadi 4,5 meter. Yang 1,5 meternya malah diplester dan dipasang keramik. Serta, saat ini akan di cor.

Akibatnya, akses lalu lintas warga yang rumahnya di sekitaran pasar menjadi terganggu. Apalagi, jika dilintasi oleh kendaraan roda empat.

“Sangat sempit, apalagi kalau aktivitas pasar berlangsung, kami harus macet-macetan karena jalannya digunakan pembeli. Padahal dulu, dua kendaraan bisa melintasi jalan desa itu,” ujarnya.

Warga ingin, jalan desa yang merupakan hasil wakaf para leluhuh ini dikembalikan seperti sedia kala. Lantaran, jalan itu bukan milik pemerintah daerah. Melainkan merupakn jalan desa yang sudah ada sejak puluhan tahun silam.

Sementara itu, Camat Ciasem W Zaithon Thowi Anshari, membenarkan jika ada permasalahan antara warga dengan pihak ketiga di Pasar Ciasem ini. Warga mengklaim, jika jalan itu lebarnya mencapai enam meter. Serta, tanah itu merupakan jalan desa.”Klaim warga berdasarkam histori,” ujarnya.

Kemudian, kenapa pihak pengembang menggunakan jalan itu, karena tanah tersebut merupakan aset dari Pemkab Subang. Jadi, tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan revitalisasi.

Akan tetapi, karena ada sengkarut ini maka solusinya pihaknya akan mengundang BPN, untuk melakukan pengecekan dan pengukuran ulang.

“Dalam waktu dekat kita akan undang BPN. Karena, berdasarkan site plan tanah tersebut milik Pemkab Subang,” jelasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *