Satgas Citarum harum Roni Heryana mengatakan Kami sangat dari Satgas Citarum menindak tegas karena pembuangan limbah cat tersebut masuk ke wilayah sektor 19 konsentrasi logam berat dan bahan organik yang adalah sebuah operasi pencampuran maka karakteristik limbah yang dihasilkan sama dengan senyawa-senyawa yang digunakan sebagai bahan baku prosesproduksi cat.
Pencemar secara ini di temukan secara fakta berdasarkan PERPRES No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
di jelas ditemukan dilapangan dan pemilik toko Harus di beri teguran dan bertanggung jawab dalam tindakan berupa menyedot dan menutup Secara permanen serta peringatan agar ada efek jera dan peringatan secara tegas.
Di tambahkan Ketua RW Agus sangat menyesalkan dan keberatan karena toko bangunan Mega utama sering sekali membuang cairan cat untuk hari ini pembuangan Air dengan volume yang besar, pemilik toko tersebut sering kami peringatkan agar tidak sembarang buat limbah cat cair di sungai terdapat lingkungan Kami dampaknya kesehatan warga setempat.